Persyaratan Usulan KARPEG :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah Sertifikat Prajabatan
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
5. Surat Pengantar dari unit kerja
Catatan: Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Persyaratan Usulan KARPEG hilang :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
5. Surat Pernyataan bahwa benar hilang dan/atau tidak sedang dijaminkan dimanapun, bermaterai Rp. 6000,- dan mengetahui Kepala Unit Kerja
6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing