Persyaratan Usulan Kartu TASPEN :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. Foto copy sah SK KGB Terakhir
5. Foto copy SPMT bagi PNS dari Tenaga Honorer
6. Foto copy Daftar Gaji dan Model DK
7. Surat Pengantar dari unit kerja
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Persyaratan Usulan Kartu TASPEN Hilang :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. Foto copy Daftar Gaji dan Model DK
5. Surat Pernyataan bahwa benar hilang dan/atau tidak sedang dijaminkan dimanapun, bermaterai Rp. 6000,- dan mengetahui Kepala Unit Kerja
6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Waktu : 1 minggu
Biaya : Gratis
Persyaratan Usulan KARPEG :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah Sertifikat Prajabatan
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
5. Surat Pengantar dari unit kerja
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Persyaratan Usulan KARPEG hilang :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
5. Surat Pernyataan bahwa benar hilang dan/atau tidak sedang dijaminkan dimanapun, bermaterai Rp. 6000,- dan mengetahui Kepala Unit Kerja
6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Waktu : 2 minggu
Biaya : Gratis