Pengevaluasian Keakuratan Dan Kelengkapan Data Terbaru Tentang Informasi Kepegawaian Dengan Data Pendukung
- Setiap terjadi perubahan data PNS, semisal kenaikan pangkat, status dan Penambahan Gelar, selalu berdasar pada kelengkapan dokumen pendukung.
- Syarat Penambahan Gelar :
@ Jabatan Struktural
- Menyerahkan fotokopi surat ijin belajar.
- Untuk Gelar S1 dan S2, pangkat minimal adalah Penata Muda (III/a).
- Penambahan gelar diusulkan saat kenaikan pangkat periode berikutnya.
- Penambahan gelar ditambahkan setelah kenaikan pangkat selanjutnya dan disetujui BKN
@ Jabatan Fungsional
- Menyerahkan fotokopi surat ijin belajar atau gelar yang diusulkan sudah masuk dalam penyusunan Penghitungan Angka Kredit (PAK).
- Penambahan gelar diusulkan saat kenaikan pangkat periode berikutnya.
- Penambahan gelar ditambahkan setelah kenaikan pangkat selanjutnya dan disetujui BKN