Disamping Bantuan dari BAPERTARUM-PNS, sesuai Permen PUPR No.42/PRT/M2015 tanggal 29 September 2015, Kementerian PUPR juga memberikan Bantuan Uang Muka Sebesar Rp. 4.000.000 bagi MBR (Masyarakat berpenghasilan rendah) yang memenuhi syarat termasuk PNS dengan Gaji Pokok tidak lebih dari Rp. 4.000.000