
1. Pedoman ini dimaksudkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
2. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja maupun Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan penanganan Benturan Kepentingan.
3. Pedoman penanganan Benturan Kepentingan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi unit kerja maupun Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam:
a. Menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi Benturan Kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja Pejabat/Pegawai yang bersangkutan.
b. Menegakkan integritas.
c. Mencegah terjadinya pengabaian terhadap kendali mutu atas melaksanaan tugas dan fungsi unit kerja dan mencegah timbulnya kerugian negara.
d. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.