Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara terhadap UU ASN dan PP No 11 Tahun 2017, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pengembangan kompetensi ASN diantaranya: 1. Dokumen RPJMD, 2. Dokumen standar kompetensi manajerial, sosial-kultural, serta teknis, 3. Dokumen hasil analisis kesenjangan kompetensi (manajerial, sosial-kultural, dan teknis), 4. Dokumen hasil analisis kesenjangan kinerja, serta 5. Profil pegawai, 6. Ketersediaan anggaran. Beberapa prasyarat tersebut tertuang dalam draft pedoman pengembangan kompetensi ASN yang disusun oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dan ini semua akan dilengkapi oleh kabupaten Banyuwangi dalam rangka penyusunan Roadmap tersebut.