Persyaratan Usulan Kartu TASPEN :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. Foto copy sah SK KGB Terakhir
5. Foto copy SPMT bagi PNS dari Tenaga Honorer
6. Foto copy Daftar Gaji dan Model DK
7. Surat Pengantar dari unit kerja
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Persyaratan Usulan Kartu TASPEN Hilang :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. Foto copy Daftar Gaji dan Model DK
5. Surat Pernyataan bahwa benar hilang dan/atau tidak sedang dijaminkan dimanapun, bermaterai Rp. 6000,- dan mengetahui Kepala Unit Kerja
6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Waktu : 1 minggu
Biaya : Gratis
Persyaratan Usulan KARPEG :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah Sertifikat Prajabatan
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
5. Surat Pengantar dari unit kerja
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Persyaratan Usulan KARPEG hilang :
1. Foto copy sah SK CPNS
2. Foto copy sah SK PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
5. Surat Pernyataan bahwa benar hilang dan/atau tidak sedang dijaminkan dimanapun, bermaterai Rp. 6000,- dan mengetahui Kepala Unit Kerja
6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Catatan :
Dibuat rangkap 2 (dua), diajukan melalui unit kerja masing-masing
Waktu : 2 minggu
Biaya : Gratis
|
KENAIKAN PANGKAT |
||||||||||
|
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT |
||||||||||
|
a. PERTAMA KALI (CPNS YANG SUDAH DIANGKAT MENJADI PNS GOL. I, II, III NON FUNGSIONAL): 1. Foto copy SK CPNS 2. Foto copy SK PNS 3. Foto copy Karpeg 4. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir Waktu : 3 bulan Biaya : Gratis |
||||||||||
|
|
||||||||||
|
b. REGULER GOL. I, II, III TIDAK MENDUDUKI JABATAN |
||||||||||
|
1. Foto copy SK CPNS 2. Foto copy SK PNS 3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir 4. Foto copy Karpeg 5. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir Waktu : 1 minggu Biaya : Gratis |
||||||||||
|
|
||||||||||
|
c. REGULER PINDAH GOLONGAN DARI GOL. I KE GOL II DAN GOL. II KE GOL III NON FUNGSIONAL |
||||||||||
|
1. Foto copy SK CPNS 2. Foto copy SK PNS 3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir 4. Foto copy Karpeg 5. Bagi yang tidak memiliki ijasah Sarjana : Foto copy STLUD + ijasah terakhir Bagi yang memiliki ijasah Sarjana : Foto copy ijasah Sarjana + Surat Ijin Belajar 6. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir Waktu : 3 bulan Biaya : Gratis |
||||||||||
|
d. REGULER GOL. III & IV MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL |
||||||||||
|
1. Foto copy SK CPNS 2. Foto copy SK PNS 3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir 4. Foto copy SK Jabatan terakhir + SPP 5. Foto copy Karpeg 6. Foto copy Ijasah terakhir 7. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir 8. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan bagi yang akan naik ke gol. IV Waktu : 3 bulan Biaya : Gratis
|
Beberapa Cara Penyampaian Pengaduan
1. Pengaduan melalui surat
Mekanismenya :
Ø Permasalahan dikirim secara tertulis disampaikan kepada BKD Kabupaten Banyuwangi
Ø Petugas pengelola pengaduan menerima surat berisi pengaduan
Ø Petugas menyampaikan surat pengaduan kepada bidang – bidang terkait untuk mendapatkan jawaban
Ø Jawaban secara tertulis disampaikan kepada pengirim
2. Melalui Website dan SMS Center
Mekanismenya :
Ø Pengadu menyampaikan permasalahan melalui website www.banyuwangikab.go.id dan sms center di Nomor 082131545555
Ø Petugas Pengelola Pengaduan menerima pengaduan
Ø isi pengaduan disampaikan pada bidang – bidang terkait untuk jawabannya
Ø Petugas Pengelola Pengaduan menyampaikan jawaban melalui website / sms center
3. Datang langsung ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi
Mekanismenya :
Ø Pengadu datang langsung ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi untuk menyampaikan permasalahan
Ø Petugas Pengelola Pengaduan menerima dan mencatat permasalahan yang disampaikan Petugas berkoordinasi dengan bidang – bidang
Ø Apabila permasalahan bisa diselesaikan cepat maka petugas menyampaikan jawaban langsung
Ø apabila penyelesaian permasalahan membutuhkan waktu, maka petugas pengelola pengaduan meminta waktu untuk menjawab.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Jl. KH. Agus Salim No. 20 A Banyuwangi, 68411, Jawa Timur, Indonesia
Telephone : (0333) 426211
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : bkd.banyuwangikab.go.id