SURAT EDARAN CUTI
28-03-2018
BKDBWI - Dalam rangka menertibkan pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, agar seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperhatikan hal – hal sebagaimana Surat Edaran Berikut