Written by Super User
Category: BERITA
Hits: 3504

04-07-2018

BKDBWI - Bagian dari upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewajibkan pejabat eselon 2 dan 3 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan infrastruktur yang digunakan untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, menanamkan kejujuran dan integritas, serta keterbukaan di kalangan penyelenggara negara dan komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih di seluruh jenjang organisasi. Untuk mewujudkan hal itu pejabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapatkan pelatihan cara mengisi Laporan Harta Kekayaan melalui aplikasi (e-lhkpn). Pelatihan ini dilaksanakan di ruang CAT kantor BKD Banyuwangi (04/07/18).