Sehubungan dengan batas akhir pengisian e-LHKPN periode 2018 pada 31 Maret 2019, bahwa akan ada sanksi untuk Penyelenggara Negara / Wajib Lapor yang tidak mengisi e-LHKPN. Keterangan lebih lanjut bisa dibaca pada surat edaran di bawah ini.
Download Surat Edaran Pemberitahuan Kewajiban Dan Sanksi Bagi Penyelenggara Negara Wajib Menyampaikan eLHKPN