KENAIKAN PANGKAT DAN PENSIUN OTOMATIS

20-07-2017
BKDBWI - Menindaklanjuti surat edaran Kepala BKN tanggal 14 Juli 2017 Nomor : D.26-30/V.70-5/99 Perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka mempercepat program tersebut diwajibkan seluruh pegawai, melalui pejabat pengelola kepegawaian di instansi masing-masing untuk melengkapi dokumen elektronik, yang bisa di buka di alamat www.simpeg.banyuwangikab.go.id.
2. Dokumen yang dilakukan proses scanning adalah dokumen ASLI.
3. Bagi Pegawai yang tidak melengkapi dokumen elektronik, tidak akan bisa mengikuti proses kenaikan pangkat.
4. Hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan dokumen elektronik, dapat menghubungi Sdr. Pratomo, HP. 081332002761.
