PROSES ADMINISTRASI PEMBERIAN CUTI
ASN berhak atas cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Cuti bagi PNS diajukan melalui Aplikasi SILAKAN, sedangkan bagi PPPK melalui link https://bit.ly/CUTIPPPK2024 dengan melampirkan Formulir Permohonan Cuti yang ditandatangani PNS ybs, atasan langsung, dan Kepala SKPD.
1. Cuti Tahunan
Persyaratan : Formulir Permohonan Cuti
2. Cuti Sakit
Persyaratan : Formulir Permohonan Cuti dan surat keterangan dokter
3. Cuti Melahirkan
Persyaratan : Formulir Permohonan cuti dan surat keterangan hari perkiraan lahir (HPL) dari dokter / bidan
4. Cuti Alasan Penting (Bagi PNS)
Persyaratan :
Menikah : Formulir Permohonan Cuti
Suami, Istri, Anak, Bapak, Ibu, Adik / Kakak (Kandung), Mertua, Menantu sakit keras : Formulir Permohonan Cuti dan Surat Keterangan Rawat Inap
Suami, Istri, Anak, Bapak, Ibu, Adik / Kakak (Kandung), Mertua, Menantu meninggal dunia : Formulir permohonan cuti
5. Cuti Besar
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Waktu : 1 Hari
Biaya : Gratis
RENSTRA 2016-2021
Download disini
RENJA 2019
Download disini
Rencana Aksi 2019
Download disini